REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Mansur Baca Juga Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan putusan ini, kenaikan iuran BPJS yang berlaku mulai Juli 2020 tetap berlaku.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah. "Alasan MA menolak permohonan tersebut, antara lain bahwa besarnya iuran ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu .
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menyayangkan putusan MA yang menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020. Menurutnya, putusan itu menutup pintu KPCDI untuk mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu. Tony menambahkan, kalau orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki risiko apa pun di kesehatannya. Berbda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan tidak menarik keuntungan atau laba dengan adanya kenaikan iuran JKN-KIS.
Sudah ganti ketua MAnya kali..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »