rekomendasi dari Dewan Kehormatan UGM untuk mengambil keputusan terkait kasus tersebut.rekomendasi dari Dewan Kehormatan UGM ," kata Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Prof Paripurna Poerwoko Sugarda saat dihubungiParipurna menjelaskan DKU adalah pihak yang membuat rekomendasi terkait penanganan kasus dugaan plagiat tersebut.
"Jadi saya kira mohon bersabar ya, karena kami ingin membuat satu keputusan yang kuat, dilihat dari segi hukum, maupun segi etika. Supaya betul-betul bisa memenuhi perasaan keadilan semua pihak," lanjut Paripurna.Diberitakan sebelumnya, dugaan plagiat yang dilakukan Fathur diadukan ke UGM pada 23 Oktober 2018 lalu. Disertasi Fathur berjudul 'Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas' yang ditulis tahun 2003 silam diduga hasil plagiat.
Dalam surat aduan yang dilayangkan ke UGM, Fathur disebut menjiplak skripsi eks mahasiswa Unnes, Ristin Setiyani, berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas'. Kemudian pada 27 November 2019, Dewan Kehormatan UGM meminta klarifikasi Fathur Rokhman. Proses klarifikasi berlangsung tertutup di Gedung Pusat Balairung UGM. Dalam pertemuan itu belum diambil keputusan.
Dosen unnes yg diskors bknnya salah satu anggota pemeriksanya jg ya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »