TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada Kamis, 21 Januari 2021.'Jampidsus memeriksa satu saksi, yakni ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut BPKP Menaksir Kerugian Kasus Asabri Rp 17 TSebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode tahun 2012 - 2019.Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.