jpnn.com, MALANG - Satpol PP Kota Malang mencopot dua baliho Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Jalan Thamrin dan Jalan Syarif Al Qodri. Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, pencopotan dilakukan bukan karena tokoh yang ada dalam baliho itu dinilai kontroversial, tetapi karena tidak memiliki izin. "Ini penertiban biasa, reklame tak berizin. Ada tim gabungan karena tadi sekalian melakukan Operasi Yustisi," kata Priyadi.
Bagi yang merasa memiliki, bisa diambil di kantor Satpol PP, tetapi dengan catatan harus memiliki izin," katanya. Sebelumnya, Aliansi Ormas Malang Bersatu menolak rencana kedatangan Ketua Front Pembela Islam yang akan melakukan roadshow di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur pada pertengahan Desember 2020, nanti.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.