Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam menyerahkan laporan pembahasan Prolegnas Prioritas 2022 kepada pimpinan rapat paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan setelah melalui pembahasan sekitar tiga pekan. Sejumlah hal krusial diatur dalam revisi UU Kejaksaan, termasuk pemberhentian jaksa agung tanpa harus menunggu habisnya masa jabatan kabinet pemerintahan.
Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan Adies Kadir mengatakan, ada beberapa perubahan yang dilakukan di RUU Kejaksaan. Pertama, panja menyepakati perubahan usia syarat menjadi jaksa. Sebelumnya, usia menjadi jaksa di UU Kejaksaan ialah minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun. Kini di dalam revisi UU Kejaksaan, aturan itu diubah menjadi minimal 23 tahun, dan maksimal 30 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »