"Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian. Jadi ini jelas kasusnya. Jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum," kata Sahroni kepadaDia menyatakan bahwa sebelumnya,Maaher juga sudah melakukan tindak ujaran kebencian berulang kali.Sahroni pun menyatakan bahwa proses hukum terhadap tokoh agama yang sudah jelas tindakan kriminal tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.