Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 2020. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyayangkan keputusan itu lantaran Menag Fachrul Rozi tidak membahas dan memutuskan bersama Komisi VIII yang menaungi Kemenag.
"Berarti kan pemerintah nggak bertanggung jawab dong, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR," tambahnya."Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag nggak tahu undang-undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," terangnya.
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Mustahil
Kita nggak bisa intervensi kebijakan negara lain, tapi kita bisa mengatur kebijakan negara sendiri....Mereka memberikan ijin masuk....tapi kita melarang keluar demi melindungi kesehatan masyarakat kita....gitu ajah dech
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »