DPR Akan Panggil Kejaksaan Bahas Kasus Novel Baswedan - Tribunnews.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa Penyidik KPK itu pada April 2017 silam.

“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar Komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin .

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. “Semua unsur Pasal 353 ayat KUHP juncto Pasal 55 ayat KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan. Menjawab soal adanya kejanggalan, Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait.

“Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini. Sesuai agenda, sidang lanjutan perkara tersebut digelar oleh Majelis Hamin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan JPU atau pledoi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pedagang Positif Covid-19, DPRD DKI Akan Panggil Perumda Pasar JayaAnggota DPRD DKI menyebut, masih tampak para pedagang dan pembeli tidak menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

DPR Rapat Paripurna Virtual Hari Ini, Puan Akan BerpidatoDPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang IV hari ini, Senin (15/6), dengan mayoritas anggotanya mengikuti rapat secara virtual. Eh bisa ikut rapat di wc dong ? 😀😁😂
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data PribadiDPR telah memiliki sejumlah agenda strategis, antara lain melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. BODOAMAT ni ketua dpr pd bgt di suka gitu ma rakyat,,klo gua mah sadar diri wkwkw,,mudah mudahan 2024 rakyat menang dari parpol,,tapi klo sistimnya sudah di kuasai parpol yah begini trus,,rakyat makin suram masa depanya,,orang kita serba salah maunya hebat sendiri,,gk mau sama sama hebat
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mulai Masa Sidang, DPR akan Fokus Selesaikan 4 RUUDi antaranya keempatnya, salah satu yang paling menjadi fokus DPR ialah persiapan terkait Pilkada. DPR akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila: Ditolak kelompok Islam, dikritik partai di DPRRUU Haluan Ideologi Pancasila yang digagas DPR mendapat penolakan dari kelompok Islam dan dikritik sejumlah partai di DPR. Pengamat politik memperingatkan bahwa beleid itu berpotensi digunakan sebagai alat untuk “memukul” ideologi lain. Ada atau tidak RUU HIP tetap aja ideologi dapat diubah jika disetujui 2/3 anggota MPR/DPR dalam sidang. Itu cara penguasa Demon Socialist yang dituduh komunis sebagai tameng. Sudah salah tafsir atas Pancasila bukan perlu ubah ideologi. Pancasila dikaburkan. Jgn suudzon dulu .. yg penting semua penguasa kan selalu seolah olah pancasila udin difinalin pak Karno 75th lalu di Pejambon masi aj ad yg mo ngotakngatik..
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

FOTO: Penyemprotan Disinfektan Jelang Masa Sidang DPRenyemprotan Kompleks Parlemen dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan DPR/MPR yang akan memasuki persiapan masa sidang pada 15 Juni 2020.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »