sebesar 23 persen. Kenaikan tersebut dinilai akan berdampak kepada pekerja rokok dan petani tembakau.
Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari mengatakan, kenaikan cukai sebesar 23 persen terlalu besar. Dua kali lipat dari kenaikan di 2018 yang rata-rata sebesar 10,48 persen. "Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen, dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen pada tahun 2020. Akan menimbulkan persoalan serius bagi industri tembakau," kata Dita usai melakukan pertemuan kepada pekerja dan pengusaha rokok di Sidoarjo, Minggu .Menurutnya, kenaikan yang sangat besar tersebut akan menekan tingkat konsumsi yang berdampak pada tergerusnya volume produksi. Dampak yang lebih besarnya adalah petani dan pegawai pabrik rokok yang akan menanggung akibatnya.
Industri Hasil Tembakau mampu menyerap sekitar 7 juta tenaga kerja. IHT juga memiliki keterkaitan dapat terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor lain. Seperti penyerapan tenaga kerja pedagang eceran 2,9 juta, 150 ribu buruh pabrik rokok, 60 ribu karyawan pabrik rokok, 1,6 juta petani cengkeh dan 2,3 juta petani tembakau.
Kaum smoker ayo majuuuuuu NUgarislucu .....
100% sxn pak jkw wong yg ngrokok dwite akeh kok..... pa lg orang2 ngaNU ahli hisap sak lawase 😁
SETUJU..jokowi KemenkeuRI Pabrik Rokok itu salah satu usaha Padat Karya..Jng sampai krn Ego sesaat,Bisa menimbulkan PHK yg cukup Besar.Naik 15% pun Sudah cukup Berat..
Pernah g ya DPP_PKB mengkritisi impor pangan besar2an yg selama ini dilakukan pemerintahan jokowi ?
NUgarislucu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »