REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Isu pemekaran di tanah Papua sudah sudah ada sejak kepemimpinan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono . Isu ini kembali mencuat kembali baru-baru ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di bumi Papua, pada akhir Juni lalu dalam rapat paripurna.
Adapun dasar pemekaran provinsi ini yakni untuk pemerataan pembangunan dan juga mendekatkan layanan publik bagi masyarakat. Namun dia menilai adanya pemekaran daerah tidak menjamin pembangunan yang merata dan kesejahteraan masyarakat. Aspek yang membuat pemekaran tidak maksimal adalah sumber daya manusia yang minim. Jika SDM yang ada tidak memadai, maka pengelolaan pemerintahan daerah pemekaran akan tidak berjalan dengan semestinya, bahkan mengarah pada indikasi korupsi. Di samping itu, juga kurangnya persiapan dari pemerintah akan daerah pemekaran.
Namun sstelah 2004, proses pengajuan pembentukan daerah otonomi baru bisa melalui DPR RI. Menurutnya, hal ini memang memudahkan namun cenderung lebih politis. “Apalagi melihat sikap para pejabat kita saat ini,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima //Republika//, Kamis .
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aspek Fiskal Program Perlindungan SosialBagaimana pemerintah membiayai program perlindungan sosial terhadap kelompok miskin dan rentan? Perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung serta bantuan teknologi digital dapat dipertimbangkan menjadi solusi. Opini AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »