belum juga mereda di seluruh negara. Berdasarkan hal itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan status darurat bencana nasional Corona di RI masih diperlukan.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar Doni, dalam keterangan tertulis yang dikutipUntuk diketahui, status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berakhir pada 29 Mei 2020.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni. Doni menjelaskan penetapan status darurat ini bergantung pada dua indikator. Pertama, penyebaran virus Corona masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, menyebabkan kerugian, penyebaran yang meluas di wilayah terdampak, serta implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Termasuk, besarnya kasus tambahan dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.
Mana benar bencana nasional apa berdamai dgn covid-19, JANGAN BIKIN RAKYAT BINGUNG.
Wahai Pakar Virus Indonesia fokuslah pada riset pencarian vaksinnya, kami rakyat Indonesia akan berdoa dan sujud kepada Allah agar diberikan kemudahan untuk kalian semua menemukan vaksinnya 🤲🤲🤲. Agar Ibu Pertiwi ini bangkit kembali 🇮🇩🇮🇩💪💪
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »