REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, Indonesia masih berada dalam status keadaan darurat bencana nasional. Doni mengatakan, hal tersebut menyusul masih terus terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona hingga saat ini. Baca Juga Penetapan status bencana nasional SARS-CoV-2 atau Covid-19 ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Doni mengatakan, meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berakhir pada 29 Mei 2020 namun status keadaan darurat masih diberlakukan. Ia melanjutkan, hal ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh presiden mengenai penetapan status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir.
Dia mengungkapkan, dilihat dari konteks penyebaran, gugus tugas nasional mencatat hingga kemarin angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Lanjut dia, di samping itu besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. "Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi," ucapnya.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," katanya.
Asiyaap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »