Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 12 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Fitri Diana, istri dari Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN...

Vonis terhadap Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal atau jauh lebih awal dari Syamsuddin maupun suaminya. Dalam pembacaan vonisnya, Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum . Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Mazrizal dalam persidangan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara |Republika OnlineDivonis 12 tahun penjara, Abu Rara penusuk Wiranto tak banding. Padahal gak sengaja Lumayan tidak kerja dan terlepas dari tanggung jawab menghidupi keluarga selama 12 th ngapain lama2 , setahun aja udah. Kasian ntar yg nusuk.😂
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan BandingHal itu disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference. Lah lucu
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Penusuk Wiranto divonis 12 tahun penjaraTerdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun ... bukannya ini nggak sengaja ya?
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraTerdakwa kasus pembunuhan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hm Hmm... Gimana ya... Harusnya nunggu kasusnya bertahun2 dulu biar hukumannya 1 tahun. :) Pasti sengaja kalo yang ini
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun PenjaraPenyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme. Wiranto AbuRara i hate my mind Jos pak Jaksa, sekarang hukum penyiram pak Novel 600tahun
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Sidang Vonis Penusuk Wiranto Dikawal KetatPolsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat sidang vonis terdakwa penusuk Wiranto, Kamis (25/6/2020).
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »