Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Bos aplikasiKendati demikian, member MeMiles menggugat proses hukum tersebut. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Selasa , gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Ada sebanyak 28 member MeMiles yang menjadi penggugat.
Tergugat I yakni Sanjay, Tergugat II adalah Polda Jatim, dan Tergugat III yaitu Otoritas Jasa Keuangan . Dalam gugatan tersebut, member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tak berkomentar banyak terkait hal ini. Truno mengatakan bukan menjadi ranahnya untuk mengomentari gugatan ini.
"Gugat keperdataan bukan ranah saya tapi Pengadilan," kata Truno saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa . Dalam gugatan tersebut, 28 member juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu pun terkabul lewat Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Sanjay pada Kamis kemarin.mulai mencuat pada tahun lalu. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »