TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk , perusahaan pemilik resor dan hotel, memberi penjelasan usai menerima perdagangan sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI. Perusahaan menceritakan kondisi hunian di hotel grup mereka sekitar 13 persen di 2020 dan 11 persen sampai November 2021.
Sebelumnya, Bukit Uluwatu Villa masih ada 12 perusahaan yang kena gembok atau suspensi dari bursa karena belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee hingga 15 Juli 2021. Lalu dalam penjelasannya, perusahaan pemilik Hotel Alila SCBD, Jakarta, dan berbagai resor di Bali ini menyatakan akan membayar biaya tersebut segera setelah kondisi arus kas perusahaan mengalami perbaikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »