Kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi pada 30 Oktober 2021. Siang itu, korban baru saja selesai mandi. Lalu duduk di depan rumah bersama anaknya.Namun, rupanya pelaku punya niat lain. Tanpa basa basi, dia langsung melancarkan aksi nekatnya di siang bolong itu. Korban pun berteriak kencang. Meminta tolong kepada warga sekitar.
Pelaku yang hendak kabur dihadang warga. Di situ, dia sempat dihakimi warga. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Langgudu. Saat itu, AI hanya dikenakan wajib lapor karena bukti belum cukup. Setelah tiga bulan diselidiki, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota mengantongi dua alat bukti yang cukup. Sehingga, AI ditetapkan sebagai tersangka. Tim Puma pun mencari keberadaan tersangka dan mendapat informasi sedang berada di wilayah Kecamatan Langgudu.
Tim Puma bersama personel Unit Reskrim Polsek Langgudu melakukan penangkapan. ’’Kami sudah periksa tersangka untuk kepentingan penyidikan. Saksi-saksi juga akan diperiksa untuk keterangan tambahan,’’ tambah Rayendra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »