Desmond Tersinggung Anggota Dewas Sebut Revisi UU KPK Melemahkan

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Desmond J. Mahesa mencecar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut revisi UU KPK bertujuan melemahkan KPK.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa mencecar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut revisi UU KPK bertujuan melemahkan lembaga antikorupsi itu.Desmond terang-terangan menyatakan terganggu dengan ucapan Syamsuddin Haris dan meminta dia mempertanggungjawabkannya.Menurut dia, pernyataan semacam itu tidak arif keluar dari seorang anggota Dewas KPK.

Desmond lantas menilai ucapan itu sama saja menjelekkan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, juga partai-partai di dalamnya. Dia pun menyebut Syamsudddin, yang juga peneliti LIPI, seperti tak memahami mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan pemerintah dan DPR.'Jangan Dewas menghukum partai-partai,' ujar Desmond.Syamsuddin Haris pada pekan lalu mengatakan revisi UU KPK melemahkan KPK.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

rakyat setuju dengan pernyataan anggota dewan pengawas.. eh parpol kebakaran jenggot

Klarifikasi dan buat forum nya, di komunikasikan secara terbuka, transparan; pemaksaan untuk mencabut, menarik pernyataan atau minta maaf, karena langkah yang di minta bukanlah perbuatan yang adab dan santun, hal ini karena menyangkut persoalan hukum (Kebijakan publik) 👉 trust

Ingat2 Desmon kader Parpol apa....

seharusnya dia tidak menerima jabatan Dewas KPK, ketika tak memiliki rasa malu, menjilat-jilat dahak sendiri sah² saja 👇

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Syamsuddin Sebut KPK Dilemahkan Parpol, Desmond: Dewas Jangan Amatiran'Ini (revisi UU KPK) dilakukan Presiden bersama-sama dengan DPR,' ujar Desmond.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Desmond Tegur Dewas KPK Syamsuddin HarisDesmond meminta Syamsuddin Haris mencabut pernyataannya soal UU baru lemahkan KPK. Itu hak dia sebagai warga negara menyampaikan pendapat. Melanggar aturan yang mana Desmond ? Klarifikasi secara santun, beradab dan ilmiah terkait perbedaan pendapat nya secara terbuka di hadapan public; tidak perlu hrs 'dipaksa' menarik pernyataan dan atau minta maaf. Pernyataan Prof. Samsudin Haris itu adlah sikap seorang akademisi yg 'sesugguhnya' thdp revisi uu kpk. Sayangnya sikap ini tdk konsisten dg perilakunya, harusnya menolak penugasan sbg pengawas karena itu hasil revisi uu, yg bisa memperlemah fungsi kpk.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Komisi III Rapat dengan Dewas dan Komisioner KPK, Ini yang Dibahas...Membahas koordinasi komisioner dengan Dewan Pengawas KPK dan rencana program KPK ke depan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Tentang Pengangkatan Dewas KPKPresiden Joko Widodo tanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Rapat dengan Komisi III, Dewas KPK Jelaskan Prosedur Izin PenyadapanDewan Pengawas (Dewas) KPK memaparkan mengenai prosedur izin penyadapan dari mulai pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Seperti apa? KPK DewasKPK Ribet benerr sih inj DEWAS KPK.. SIALAN YG NAMANYA DEWAS MENYUSAHKAN AMAT YAK TAIKKK KONTOL!!!
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Dewas KPK Evaluasi Kinerja Komisioner dan Pegawai dengan Cara Ini...Ada yang dilakukan per tiga bulan, ada yang per tahun.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »