Denda Rp 9,3 Juta Bagi yang Tidak Memakai Masker di Hong Kong

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan ketat pemakaian masker karena kasus infeksi virus Corona yang terus meningkat. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 9,3 juta. Masker HongKong

Seperti dilansir dariSenin warga Hong Kong diwajibkan memakai masker di ruang publik dan semua angkutan umum dan area berbayar dari stasiun MTR, jika tidak, mereka akan ditolak masuk.

Jika warga gagal mematuhi aturan tersebut, maka mereka akan dikenai denda maksimum sebesar HK $ 5.000 .Selain itu, akan ada tes Corona gratis untuk pengemudi taksi dan orang-orang yang bekerja di rumah tua, restoran dan manajemen properti. Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan upaya ini dilakukan karena tak ingin usaha Hong Kong selama ini untuk membendung Corona menjadi sia-sia.

"Kami tidak ingin melihat upaya kami sebelumnya sia-sia. Meskipun ada vaksin efektif yang dapat diterapkan secara luas, kita mungkin harus hidup berdampingan dengan virus ini untuk beberapa waktu ke depan," ujar Carrie Lam dalam konferensi pers, Senin .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

*MASKER MASYARAKAT UMUM, MUTLAK DARI TYPE SAPU-TANGAN! JANGAN MAU DIKADALIN OLEH MANUSIA YANG BERKELAS TAK TAHU ETIKET KEHIDUPAN! MASKER YANG DI CANTOL KE KUPING HANYA UNTUK TENAGA MEDIS! SAPU-TANGAN BISA UNTUK MENG HAPUS AIR MATA HAHAHA

Klau di Indonesia, tepatnya di DKIJakarta, buang sampah sembarangan sanksinya klau gak slh 500rb y. Klau ketahuan tentunya...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Warga Kota Tasikmalaya Dikenai Denda Rp 100.000 jika Tak Pakai MaskerLangkah ini sesuai instruksi Pemprov Jawa Barat yang hendak memberlakukan denda Rp 100.000 bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.\n\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Denda Rp 38 Juta Bagi yang Masuk Mekah Tanpa Izin Selama Musim HajiArab Saudi mengumumkan akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi ($ 2.666) untuk pendatang ilegal yang memasuki suci di Mekah selama musim haji. Berikut penjelasannya: ArabSaudi Mekah
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jabar Terapkan Denda tak Pakai Masker Rp 150 Ribu |Republika OnlineBagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik akan dikenakan denda.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 38 Juta Jika Memasuki Mina |Republika OnlineArab Saudi memberlakukan denda jika memasuki kawasan utama haji.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Tidak Bermasker di Bogor Denda Rp 150.000Di Kota semua masyarakat wajib pakai masker. Enak kena denda.dr pda ditelanjangi.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Mulai Senin Kemarin, Warga yang Tidak Pakai Masker di Jabar Kena Denda Hingga Rp 150.000Sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi masyarakat Jabar saja, tapi juga bagi warga luar Jabar yang sedang berwisata di Jabar.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »