Di antara sekian banyak investor proyek investasi dai kondang Ustaz Yusuf Mansur, Darmansyah termasuk yang bersyukur karena sudah mendapatkan kembali haknya.Darmansyah yang warga Surabaya, Jawa Timur itu menanam dananya senilai Rp48 juta pada tahun 2013.Setelah lebih dari tiga tahun uangya itu dikembalikan menjadi Rp60 juta oleh Yusuf Mansur melalui mediasi seusai PNS tersebut melapor ke polisi.Pada tahun 2013, Darmansyah ikut investasi Condotel Moya Vidi di Sleman, D.I.
Dalam perkembangannya, laporan tentang investasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Oleh sebab itu, Darmansyah melaporkan Yusuf Mansur ke Mabes Polri, tahun 2017, atas dugaan melawan hukum.“Saya akhirnya melapor ke polisi karena beliau mengingkari janji-janjinya,” katanya seperti dikutipdari kesaksiannya di kediaman artis Neno Warisman dan di kanal Youtube Thayyibah Channel.
Oleh pihak kepolisian, mereka difasilitasi untuk berdamai. Yusuf Mansur membayar ganti rugi sekaligus uang kerahiman. Kepada para wartawan, Yusuf Mansur mengatakan pada bulan November 2017, dia bersama timnya akan mengadakan road show ke delapan kota di Indonesia.Menangi Kasus, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Ngasorake
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »