tetap diminta memenuhi nafkah untuk anak-anaknya setiap bulan sebesar Rp10 juta. Nominal itu di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anaknya tumbuh dewasa.
"Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp10 juta di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun," ungkap humas PA Jaksel, Taslimah, Selasa .Taslimah juga menyebutkan, nominal Rp10 juta itu merupakan permintaan Tyna selaku penggugat yang ditetapkan untuk biaya pemeliharaan kedua anak mereka.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia udah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orang tua. Kalau misalnya 21 tahun dia masih kuliah berarti belum mandiri," kata Taslimah. Sebagaimana diketahui, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.Tyna dan Kenang sendiri menikah sejak 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »