Cegah Varian Omicron, WNI yang Berpergian dari Afrika Dikarantina 14 Hari

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Cegah Varian Omicron, WNI yang Berpergian dari Afrika Dikarantina 14 Hari TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengkarantina warga negara Indonesia yang habis berpergian ke negara terdampak varian Omicron. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di antaranya, Afrika Selatan dan Botswana. Selain itu, larangan juga untuk negara yang berdekatan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.Satgas juga mewajibkan karantina bagi WNA dan WNI yang pernah berkunjung dalam waktu 4 hari ke negara asing dengan penyebaran varian baru, namun belum terjadi transmisi komunitas. Di antaranya, Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko. Mereka diwajibkan melakukan karantina 8x24 jam.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Antisipasi Varian Omicron, WNI Pulang dari 10 Negara Afrika dan Hong Kong Wajib Karantina 14 HariPemerintah Indonesia melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri untuk mengantisipasi vobid-19 varian Omicron. uu ciptaker yg inskonstitusional tu yg hrs nya wjb diberitakan sbb bs rusak kehidupan rky, bangsa dan negara krn langgar uud45, kopad kapid kopad kapid, tinggal semua akses dr luar ditutup kn beres?
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Cegah Varian Omicron, Waktu Karantina WNA dan WNI Masuk Indonesia Ditambah Jadi 7 HariPemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 10 negara Afrika dan Hong Kong untuk mencegah varian omicron. semua media kok kyk perpanjangan buzzer, disaat da isu sensitif spt skr uu ciptaker bertentangan dgn uud45 pd beritakan kopad kapid kopad kapid Cukuplah... Jangan menakuti.. Demi jualan!!!
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Masa Karantina WNA-WNI ke Indonesia Ditambah Jadi 7 Hari, Cegah Penyebaran OmicronKebijakan itu mulai diterapkan 29 November 2021 untuk menyikapi kemunculan varian baru Covid-19 omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan. SK Satgas no. 23 = 5 hari bukan 7 hari?
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Cegah Umicron, Karantina 14 Hari bagi WNI dari 10 Negara IniPemerintah Indonesia memberlakukan karantina 14 hari kepada WNA yang berasal dari negara yang terkonfirmasi varian Umicron. Selengkapnya: 👇 MasaKarantina
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Breaking News: Varian Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 2 PekanMenteri Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan pemerintah merespons merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. TempoBisnis HentikanPaksaVaksin
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »