Cegah Omicron, Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 10 Hari

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Masa karantina bagi WNA dan WNI ditambah menjadi 10 hari demi mencegah masuknya varian Omicron. Selengkapnya: 👇🏻 Karantina

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. , masa karantina bagi WNA dan WNI ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

Larangan ini berlaku bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021."Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu .

Pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Indonesia Larang Kedatangan WNA dari 11 Negara Akibat Varian OmicronDaftar 11 negara tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ~ Travel
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Antisipasi Omicron, Masa Karantina Luar Negeri Diperpanjang 10 HariSeiring kewaspadaan atas varian Covid Omicron, pemerintah memperpanjang masa karantina kedatangan luar negeri jadi 10 hari.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Luhut Sebut Masa Karantina Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari, Ini SebabnyaPemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Tanah Air menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron. TempoBisnis TKA Cina termasuk gak ya Apapun yv opung bilang, aku setuju 🤭 Mainkan....
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri - Tribunnews.comSejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri. Setuju opung doli Yaudah gausah keluar negeri, muter2 RI aja... Ayu ting ting ke luar negri gmn...artis boleh?
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Waspada Varian Omicron, 10 Negara Ini Batasi Kedatangan Pelancong AsingSaat ini, varian Omicron juga telah ditemukan di negara Eropa, seperti Belanda, Prancis dan Italia.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »