Pemkab Jember mengeluarkan surat edaran tentang penutupan operasional pusat perbelanjaan dan pasar tradisonal. Hal itu dilakukanmencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkanSurat edaran itu bernomor 800/511/35.09.331/2020. Penutupan pusat perbelanjaan seperti mall, swalayan, juga pasar tradisional itu akan dilakukan kurang lebih selama seminggu ke depan. Dimulai hari ini, hingga 29 Mei 2020.
Penyebaran kasus COVID-19 ini, kata Gatot, sudah tersebar di 17 kecamatan 19 desa. Bahkan ODR dan ODP sudah merata di 31 kecamatan di Jember 1. Pengelola mall/pusat perbelanjaan dan pasar tradisional menerapkan Physical Distancing dalam alur layanan untuk mencegah penularan infeksi COVID-19. 3. Menutup sementara selama idul fitri serta tujuh hari setelah lebaran, yaitu dari 23 hingga 29 Mei 2020. Kemudian keempat, selama penutupan mall/pusat perbelanjaan dan pasar tradisional dilakukan pembersihan/penyemprotan disinfektan.
Telat euy besok uda lebaran.
Pasar tradisional ditutup yg terjadi mal mal semakin ramai, klu mau tegas knp setengah setengah sih malah mrnguntungkan kaum kapitalis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »