Penormaan tersebut mencakup pencegahan kekerasan seksual yang sistemik dan partisipatoris, perlindungan hukum, keadilan dan pemulihan bagi korban, hukum acara yang menjamin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, hingga sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku.
Kedua, RUU itu perlu berfokus pada kemaslahatan yang nyata yakni memberikan perlindungan kepada korban yang sangat banyak jumlahnya dan beragam penderitaannya. Serta belum mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya saat ini dan tidak tersandera oleh kekhawatiran yang sifatnya dugaan sesuai kaidah.
Ketiga, dia menyoroti definisi kekerasan seksual yakni perbuatan seksual yang mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi dan/atau seksualitas seseorang, secara paksa dan/atau bertentangan dengan kehendak seseorang, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis dan seksual, serta merugikan secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Keempat, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu mengatur aspek hukum acara yang memudahkan pihak yang terdzolimi mendapatkan hak-haknya. Menurutnya, Menghadirkan hukum acara yang menjamin mudahnya akses keadilan adalah sebuah kewajiban karena hukum acara itu adalah sarana mewujudkan keadilan itu sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »