pacarnya yang masih di bawah umur. Korban melaporkan pelaku karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, namun sudah berulang kali, akan tetapi di saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik saat dimintai konfirmasi, Sabtu .Dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban yang masih berusia 15 tahun berkunjung ke rumah HF. Ketika rumah sedang sepi, HF diduga memaksa korban agar mau berhubungan intim dengannya.
Menurut Taufik, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan korban. Namun, karena HF tidak mau bertanggung jawab, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu kantor kepala desa di Banda Aceh pada Rabu . Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Potong kelamin kah? Apa materai + tanggung jawab aja ?
Pelecehaaaan terooosssss~
di cambuk juga ga ya ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »