GEDUNG tanpa izin mendirikan bangunan yang berada di sempadan sungai, seberang Perumahan Gema Pesona Estate , di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, masih berdiri kukuh.
“Selain sungai tercemar, warga di sini juga terancam kebanjiran akibat makin sempitnya badan anak sungai,” ujar Siti Hasni, warga setempat, kemarin. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Citra Indah Yulianti membantah pernyataan Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna Nurdianny yang menyebut pihaknya belum melayangkan surat pembongkaran bangunan di seberang Perumahan GPE.
Citra menegaskan telah mengirim surat ke Satpol PP supaya bangunan yang melanggar sempadan sungai di Sukmajaya dibongkar. “Kita tidak bohong. Ini ada surat tanda terima dari Satpol PP,” kata dia. Sebelumnya, Lienda Ratna Nurdianny mengaku belum berani membongkar karena tidak ada surat rekomendasi dari Dinas DPUPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »