BKN: Guru Diangkat Lewat PPPK Karena Ada Keluhan Kekurangan

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Paryono memastikan, para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK .

"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia. Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Bahkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya jabatan fungsional guru.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.