. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang didalam persidangan MK terbukti yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” ujar ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang MK yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis .
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Salah satu buktinya dengan kepemilikan paspor AS aktif yang bersangkutan dan berlaku hingga 2027. Menurut MK hal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan dengan tegas bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI karena itu pencalonan Orient Riwu Kore batal demi hukum.
Berjenggot sih
👍👍
Tegas.
Nasionalisme harga mati!!!
Indonesia bisa maju kalau KPU dan KPK bekerja jujur, kalau selama dua lembaga ini belum bisa jujur jangan harap Indonesia maju..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »