Per tanggal 1 April 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat khususnya peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja alias peserta kelas mandiri yang membayar iuran dengan tarif yang dibatalkan oleh MA. BPJS Kesehatan mengungkapkan besaran iuran kepesertaan yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu menyusul Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan pembatalan kenaikan iuran hanya terjadi pada kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja. "Kan Perpres 75 Tahun 2019, khusus segmen PBPU atau mandiri dibatalkan MA. Jadi akan kembali ke angka besaran sebelum Perpres 75 Tahun 2019," kata Iqbal saat dihubungi
detikfinance Kumaha ieu teh,,,! Iuran BPJSKesehatanRI teu jadi naek, naha bayarana angger keneh,,! Teu baleg pisan ,,,,!
detikfinance Undang undang berlaku untuk rakyat jelata saja 😂🤣🤭🐸🔨
detikfinance Berarti bpjs telah melanggar hukum..wajib di tuntut
detikfinance heyhallotika
detikfinance Mana yg benar ini ? Mohon penjelasan baik dari Pemerintah maupun BPJS Kesehatan, rakyat butuh kepastian. Cc: fadjroeL BPJSKesehatanRI
detikfinance Tidak ada perubahan tagihan tetep 42000
detikfinance Hihhiihihii
detikfinance ighnggri ieu nya?
Selama bwlum turun gw kagak bayar .. udah kena PHK...bayar bpjs..apaan
Alasan saja cepet di turuno
BPJS BiadaB
sepertinya memang diharuskan sehat sentosa ya, tiba2 gilak ingat tagihan bpjs, duh
Tah di aos heula mins hooliganbdg
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »