Begini Syarat Perjalanan di Luar Jawa Bali |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Untuk wilayah tujuan level 1 dan 2 cukup menyiapkan negatif PCR atau antigen.

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru untuk dari dan ke luar Jawa dan Bali. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga Wiku menjelaskan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Hasil negatif tersebut menggunakan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan sudah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait aturan perjalanan tersebut.

Sementara untuk transportasi laut di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara di level 3 yaitu 70 persen, serta level 1 dan 2 sebesar 100 persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

maksimal atau bantuan tenakes dr klinik terdekat atau rs kl mrk.perlu infus atau pemesanan atau pemasangan oksigen.

apakah karantina mandiri atau di rs atau di tenpat2 karantina pem ini bagaimana kondisi mrk. kl gak bs mandiri dan malah mburuk tentu mrk hrs ke rs atau ke tempat karantina pem tapi kl.mandirinya gak maslaah tentu paling baik mandiri dan boleh dikontrol scr online agar hasil lbh

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkes Ungkap Alasan Syarat Perjalanan Pesawat Kini Wajib PCRKini pelaku perjalanan via udara wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dari PCR, bukan lagi antigen. COVID-19 RI sudah membaik, lalu apa pertimbangannya? PCR 20rb aja aku ikhlasin deg Sudahlah… Inkonsisten dalam regulasi.. Emang penumpang pesawat lbh banyak ya dari bus n kereta Agak aneh sih alesannya wkwkwk
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Epidemiolog Anggap Tes PCR Sebagai Syarat Pelaku Perjalanan Tidak TepatDicky Budiman menilai aturan mewajibkan semua calon penumpang pesawat udara wajib PCR meski telah divaksinasi dua kali tidak tepat. Selengkapnya: 👇 PCRTest Ini media senang banget bikin berita dari narasumber yg terbukti cuma nyinyir doang. Uda berapa kali apa yg dia omongin salah terus, tapi tetap dikasih panggung.. Menyusahkan
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR - Tribunnews.comSyarat penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dan WNA wajib sudah vaksin, melakukan tes PCR, dan karantina mandiri saat mereka tiba di Indonesia.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Jawa-Bali Wajib PCR, Antigen Tak BerlakuPenumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Syarat Terbaru Penerbangan Jawa Bali Wajib PCR, Berlaku Hari Ini 21 Oktober 2021Penerbangan Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Ini Syarat Masuk Tempat Wisata untuk Anak di Bawah 12 TahunGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata. DKIJakarta
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »