REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru untuk dari dan ke luar Jawa dan Bali. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga Wiku menjelaskan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Hasil negatif tersebut menggunakan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan sudah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait aturan perjalanan tersebut.
Sementara untuk transportasi laut di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara di level 3 yaitu 70 persen, serta level 1 dan 2 sebesar 100 persen.
maksimal atau bantuan tenakes dr klinik terdekat atau rs kl mrk.perlu infus atau pemesanan atau pemasangan oksigen.
apakah karantina mandiri atau di rs atau di tenpat2 karantina pem ini bagaimana kondisi mrk. kl gak bs mandiri dan malah mburuk tentu mrk hrs ke rs atau ke tempat karantina pem tapi kl.mandirinya gak maslaah tentu paling baik mandiri dan boleh dikontrol scr online agar hasil lbh
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »