REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Bea Cukai Kanwil Banten alias Kaban, berhasil mengamankan lagi total 1.730.000 batang rokok ilegal berbagai merk saat menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan I, Hadi Prayitno. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi mengatakan bahwa dalam Operasi yang dilakukan di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 1,7 juta lebih batang rokok ilegal.
Pada penangkapan yang pertama Senin, tanggal 21 September 2020, pada awalnya, Tim Penindakan dan Penyidikan Kaban mendapatkan informasi bahwa akan ada truk asal jawa menuju Sumatera yang membawa rokok ilegal. Atas informasi tersebut Tim P2 Kaban segera melakukan penghentian truk sesuai target di tol Jakarta - Merak.
Dua hari berikutnya, Rabu , Tim P2 Kaban mendapatkan informasi sejenis terkait adanya truk asal Malang menuju Kuala Tungkal , dengan tujuan akhir Pulau Batam yang membawa rokok ilegal. Tepat di Rest Area KM 42,5 di Tol Jakarta- Merak, Balaraja, Tangerang petugas menemukan sebuah Truk Mitsubishi Colt Diesel yang kedapatan mengangkut rokok illegal berjumlah 984.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Peniti coklat bkn? 😋
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »