REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan, data penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 menunjukkan, terdapat 104 dari 3.814 laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke tingkat penyelidikan. Per 3 Desember 2020, ada 21 putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilihan ini.
Ia memerinci, kasus yang mendapatkan putusan pengadilan ini didominasi pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1. Kepala desa atau pejabat aparatur sipil negara melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon . Selain itu, dua putusan lainnya terkait tindakan memalsukan daftar dukungan calon perseorangan yang dikenakan Pasal 185A, terjadi di Membramo Raya dan Waropen, Papua. Sementara, satu putusan lainnya terhadap wali kota menggunakan wewenang, kegiatan, dan program yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon terjadi di Sungai Penuh, Jambi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.