Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan peraturan perizinan pada tingkat pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dan lengkap untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021 yang disahkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Maret 2022. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Koordinasi yang dimaksud antara lain terkait dengan perbaikan interkoneksi sistem OSS RBA dengan sistem Geographic Information System Tata Ruang dan GeoKKP-Pertek, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait interkoneksi sistem OSS RBA dengan AMDALNET. Dia mencontohkan Persetujuan Bangunan Gedung , dimana syarat untuk mengeluarkan PBG dan dibayar pemungutannya oleh daerah apabila sudah ada peraturan daerah . Sayangnya, masih banyak daerah yang belum mengeluarkan perdanya.
Kemudian, mengenai persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang . Bahlil menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja disebutkan bahwa seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia harus memiliki tata ruang Rencana Detail Tata Ruang .
Bagaimana tdk.terbengkalai : -isin. Yg diajukan blm. Menuhi syarat utk. Mendapatkan. Isin atau karena. Birokrasi ditingkat tertentu terlalu mengada ngada utk. Proses selanjutnya. Sehingga tdk berjalan dgn baik,atau pemilik. Isin. Menggunakan. Jasa pihak. Lain
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »