TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten mengenakan sanksi tegas kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga pada Jumat, 15 Oktober 2021, mengatakan pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan Brigadir NP pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu, 13 Oktober lalu.
'Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar,' ujarnya.Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan dirinya siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan polisi serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.'Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri,' katanya.
Semoga korban bantingan polisi itu kembali sehat tak kurang suatu apapun. Semoga tak ada lagi polisi2 pembanting yg hanya mampu berlaku kasar kpd Rakyat di Polri. 🤲
Terwujudnya pengampunan setelah menyelesaikan hukuman. Itu di dunia nyata ya, gatau kalau di hari penghakiman yg sesungguhnya ☺️
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »