Bandar narkoba di Padangsidimpuan barter mobil sedan dengan sabu. Foto: Zia/SINDOnews- Seorang terduga bandar narkoba di Padangsidimpuan, Sumatera Utara , berinisial ABB alias P, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu, di Jalan Alboin Hutabarat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta. Selanjutnya, di motor pelaku juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu bungkusan besar, dan 7 bungkus plastik klik transparan ditumpukan batu yang berisi sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap ESB , di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan ESB, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil.Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, dari keterangan terduga bandar narkoba yang ditangkap di Mandailing Natal, mobil yang dikendarainya tersebut merupakan milik ABB.
“Jadi, mobil dibarter oleh sabu. Artinya, ABB membeli sabu dengan memberikan mobilnya kepada ESB. Selanjutnya, ESB juga memberikan uang Rp5 juta kepada ABB,”ungkapnya, Rabu .Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, personel Polres Padangsidimpuan akan mengejar setiap pelaku narkoba meskipun yang bersangkutan berada di luar daerah Kota Padangsidimpuan.
"Kami buktikan, ESB kami tangkap di Mandailing Natal, hasil pengembangan dari ABB yang terlebih dahulu ditangkap di Padangsidimpuan,” tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar ... waduhhh Nah gitu dong, solidaritas harus kuat Jadi hakim sekolahnya dimana sih?
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »