sebagai bagian dari paparan temuan dalam Adendum Amdal PLTSa tersebut, di Hotel Adhiwangsa pada Rabu .Diskusi ini dihadiri Arthaty Multasih dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo, Fahmi Bastian dari Walhi Jateng, dan Khrisna dari Nexus 3 Foundation.dari Walhi Jateng pada Jumat , Walhi menyoroti dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial dari PLTSa Putri Cempo Solo.
Kekhawatirannya adalah ketika PLTSa beroperasi, akan berdampak secara ekonomi bagi para pemulung yang menggantungkan hidup dari tumpukan sampah. Selain itu ada dampak lingkungan yang tidak tercantum dalam Amdal RKL RPL Pengelolaan TPA Putri Cempo dan Rencana Pembangunan PLTSa.
Sedangkan Krishna dari Nexus3 Foundation menyoroti volume sampah di TPA Putri Cempo yang terus turun menurun, selain itu Krishna juga menyoroti bagaimana sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo adalah sampah organik. Sehingga PLTSa Putri Cempo Solo memerlukan banyak sampah anorganik agar saat dikelola tidak membutuhkan banyak tenaga kalor. Dari Bappeda Kota Solo yang diwakili Nugraheni DH mengusulkan kepada DLH untuk membuat amdal baru dengan adanya temuan dari Walhi.Menanggapi hal itu, Arthaty selaku perwakilan DLH mengatakan saat ini DLH Kota Solo membuat amdal baru dan diproyeksikan akan dikeluarkan tahun depan.
Ia mengakui memang akan ada perubahan amdal sesuai kegiatan di lapangan. “Yang pasti untuk PLTSa Putri Cempo tetap berjalan seperti rencana awal. Kalau untuk amdal nanti kami sesuaikan dengan kegiatan yang baru di lapangan seperti apa,” ujarnya, Kamis ., Anda bisa menikmati berita yang lebih mendalam dan bebas dari iklan dan berkesempatan mendapatkan hadiah utama mobil Daihatsu Rocky, sepeda motor NMax, dan hadiah menarik lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »