- Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, ke Indonesia.menjadi lebih panjang dari yang semula hanya 7 hari kini menjadi 10-14 hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.Durasi Karantina Diperpanjang, Sandiaga Uno: Pemerintah Utamakan Kesehatan Masyarakat Indonesia
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional. "Ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga akibat virus yang datang dari internasional," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu .
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia telah menutup pintu masuk bagi warna negara asing di 11 negara, baik yang tinggal atau yang pernah singgah dalam 14 hari terakhir di negara-negara tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »