Aturan Dicabut, Usia Pesawat Niaga Tak Lagi Dibatasi

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kemenhub mencabut aturan batas usia pesawat terbang yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk mencabut aturan tentang batas usia pesawat untuk penerbangan niaga. Penghapusan batas usia pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 27/2020.Melalui Permenhub itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganulir Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.

155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori itu paling tinggi berusia 45 tahun. Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Sudah Sembuh selalu bikin Gaduh

Keselamatan yg utama. Ya orang ya barang. Kemenhub hrs tggjwb dng kebijakan terkait batas usia pesawat. Jangan gegabah dng risiko angkutan barang lewat udara.

Memang Parah menteri ini,,titipan para bos maskapai ini ma

waduh .. angkot aja ada batasan 😬

artinya keselamatan tergantung dari nasib

Gila! Dasarnya apa ya? Ga peduli banget sama nyawa manusia apa?

Gila!

Nyawa rakyat tidak penting kah?

berenti gw pake pswt, naik kapal aj skrg

Sinting

Ampun lah ngeri banget

Kecelakan banyk terjdi, bersiap lah

Skrg naik pesawat taruhannya nyawa coy

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Merevisi Aturan, Menggenjot Penerimaan - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Menanti Aturan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam - Metro - koran.tempo.coJangan sampai nafsu untuk perut dan yang di bawah perut mengalahkan kesehatan diri sendiri dan orang lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Aturan Holding BUMN Penerbangan Ditargetkan Terbit OktoberDirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputera menyebut rencana pembentukan holding BUMN sektor penerbangan masuk pada tahap finalisasi.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Pemerintah Masih Membahas Aturan Tarif dan Muatan Ekspor LobsterPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan itu masih dibahas di internal pemerintah. KKP lobster
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Aturan Digitalisasi TV Segera RampungDalam draf RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan digitalisasi selesai selama dua tahun. Namun, migrasi dapat diselesaikan dalam satu tahun.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Ingat! Ada Aturan Baru Sepeda Listrik, Simak IsinyaSepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »