Aturan Baru Transportasi Pesawat Berlaku 24 Oktober 2021, Kapasitas Boleh di Atas 70 Persen

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

Ketahui sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub tentang transportasi pesawat yang perlu diketahui masyarakat

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan terbaru untuk beberapa transportasi, salah satunya aturan pesawat udara.

Adapun salah satu dari keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara atau pesawat Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Adita mengungkapkan, SE untuk transportasi udara ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat - Tribunnews.comTidak hanya menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama, penumpang pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Politikus PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCRPolitikus PKB Neng Eem Marhamah Zulfah Hiz menolak aturan penumpang pesawat wajib tes PCR. Selengkapnya: 👇 PCRTest
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang PesawatPKB menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. PenumpangPesawat
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Fraksi PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCRInstruksi Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 menyatakan penumpang wajib tes PCR 2x24 jam Ada apa, ya...? Disaat Covid-19 melandai, kok penumpang pesawat terbang hrs tes PCR ? Ulama, Tokoh Lintas Agama Dan Santri Dukung Vaksinasi Presiden Indonesia Terbaik Mau cari keuntungan di setiap penerbangan tapi jangan memberatkan para calon penumpang , apalagi penumpang yg uangnya hanya pas'an,apa ga kasihan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Anggota DPR menolak aturan wajib PCR penumpang pesawatAnggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah menilai aturan wajib PCR penumpang pesawat sebagai langkah mundur dalam upaya dorong kebangkitan ekonomi Indoensia.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »