PEMERINTAH telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan berbagai moda trasnportasi. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Pada kesempatan tersebut, Wiku merinci sejumlah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Pertama, pelaku perjalanan yang menggunakan moda trasnportasi udara ke wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 wajib menyertakan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi minimal dosis satu serta hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 2 X 24 jam.
"Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda trasnportasi darat baik dengan kendaran pribadi dan umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan screening kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," beber Wiku. Di tengah pelonggaran aktivitas perjalanan, Wiku mengingatkan kepada masyarakat bahwa potensi penularan di tengah perjalanan masih ada sekalipun penumpang telah discreening dengan baik.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »