Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dugaan keterlibatan Rektor UNJ bisa menggugurkan alasan KPK lantaran rektor merupakan jabatan tinggi yang juga diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Rektor Universitas Jakarta ke pihak kepolisian tidak bisa diterima. Dalih tidak ditemukannya terduga pelaku unsur penyelenggara negara dinilai janggal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan keterlibatan Rektor UNJ bisa menggugurkan alasan KPK lantaran rektor merupakan jabatan tinggi yang juga diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara . "Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin, Jumat .

Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. Seperti diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Rabu lalu. Barang bukti yang disita sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Dwi ditangkap saat membawa uang di Kemendikbud yang rencananya akan diserahkan kepada pejabat eselon II yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan beberapa staf SDM. KPK menyebut uang THR tersebut dikumpulkan atas arahan Rektor UNJ Komarudin. Sebelum kasus diserahkan ke polisi, KPK sempat memeriksa Komarudin dan Dwi Achmad serta lima orang lain dari UNJ dan Kemendikbud.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK menyebut rektor UNJ diduga meminta kepada dekan dan pimpinan fakultas di kampus itu mengumpulkan uang untuk pejabat Kemendikbud. Rektor mental penjilat... Heuheuheu Kok gratifikasi ke polisi? Nominalnya dikit?
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke PolisiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Serahkan THR ke Kemenfikbud, KPK Sempat Tangkap Pejabat UNJ |Republika OnlineDwi ditangkap lantaran diduga akan menyerahkan uang THR ke pejabat Kemendikbud. Pandemik Virus Corruption
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPKKPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri. Begini penjelasannya. 86 😁 Wiihh Gila.. Dr dulu korup trus pungli. Pusing
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

KPK OTT Terkait Pungli di UNJKPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. Alhamdulillah bukan bapak kesayangan kita semua a.k.a pak Sarkadi n pak Zid ayuhariyani Receh UNJ again
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »