Namun, kebijakan tersebut dinilai harus diperkuat dengan adanya aturan terkait sanksi apabila kementerian/lembaga tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kita sangat senang dengan adanya keputusan 40% pembelanjanjaan dari pemerintah. Tetapi saya sering ditanya, yang 40% itu apakah wajib atau tidak? Saya lihat belum ada payung peraturannya, jadi bisa diselenggarakan dan bisa tidak,” kata Ikhsan dalam acara Forum Merdeka Barat 9 dengan tema"Saatnya Bangkitkan Pariwisata dan UMKM Indonesia" yang digelar secara virtual, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.