Dokumentasi - Pasukan khusus Satuan Komando Pasukan Katak melumpuhkan seorang teroris yang melakukan penyanderaan saat simulasi penanganan teror di terminal 2 keberangkatan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin . ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/aa.Jakarta - Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme semestinya dikembalikan DPR RI kepada Pemerintah untuk diperbaiki, kata dosen Fakultas Hukum Univeritas Airlangga Dr. R. Herlambang Perdana Wiratman.
"Itu artinya, secara hukum, perpres itu akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni UU TNI, karena telah menghilangkan mekanismeSelain itu, lanjut dia, penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat digunakan TNI dalam penanganan terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Rancangan Perpres, juga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang TNI.
Sejumlah tokoh dan akademisi telah menandatangani petisi untuk mendesak dikembalikannya Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tersebut. Putri mendiang Gus Dur Alissa Wahid, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, anggota Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, dan aktivis Hak Asasi Manusia Usman Hamid juga ikut menandatangani petisi mendesak DPR mengembalikan rancangan tersebut.
Pengaturan kewenangan penangkalan terorisme dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai sudah terlalu luas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »