Polda Jatim Ambil Alih Kasus Polhut Tembak Pembalak Liar

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 03:43 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih kasus penembakan mati pembalak liar oleh petugas polisi hutan (polhut) di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih kasus penembakan mati pembalak liar oleh petugas polisi hutan (polhut) di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), Jember.

Petugas tersebut pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengambil alihan kasus tersebut lantaran Polda Jatim, ingin mendalami lebih jauh penembakan yang mengakibatkan tewasnya satu orang terduga pembalak liar.

"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya AR ini memang sementara kita ambil alih, karena menyangkut tentang meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai kepolisian kehutanan," kata Barung, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barung menambahkan ada beberapa hal yang menjadi faktor, pengambilalihan kasus tersebut. Di antaranya adalah ada nyawa yang melayang, penggunaan senjata api, hingga kemungkinan overmacth.

Dalam kasus ini, overmacth itu adalah jika seseorang saat melakukan tugasnya mendapati sesuatu hal yang bisa memaksa dirinya mengambil langkah membela diri, sehingga dilakukan penembakan. Barung mencontohkan seperti ancaman dan penyerangan.

ADVERTISEMENT

"Prosedur penggunaan senjata api dan kemungkinan-kemungkinan tewasnya seseorang itu diakibatkan senjata api itu dikarenakan apa. Nah kita tangani sementara, dan yang bersangkutan masih ada di Polda, polisi lagi menyelidikinya apakah penembakan itu dilakukan karena overmacth," kata Barung.

Kendati demikian, dalam pemeriksaan tersebut Barung juga menambahkan pihaknya akan mendalami apakah penembakan ini dilakukan secara sengaja, tanpa unsur overmacth.

"Kalau sengaja melakukan penembakan dan kemudian meninggalnya seseorang tentu ada ancaman hukuman yang diberikan yaitu 338 KUHP, karena seseorang yang sengaja ditembak, walaupun dia melakukan pencurian ini tidak sebanding dengan apa yang terjadi di lapangan," katanya.

Selain itu, Barung menyebut penyidik juga melakukan formulasi, sebab sebagaimana diketahui, petugas tersebut juga berstatus polisi hutan.

"Karena yang bersangkutan ini adalah polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang juga untuk melakukan pengawasan terhadap hutan dan memang di lengkapi dengan senjata api dalam rangka untuk melakukan tugas-tugas ya. Nah itu juga nanti akan diformulasikan," kata dia.

Sebelumnya seorang Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) diketahui telah menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan liar (illegal loging) di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, Jawa Timur.

Polisi kehutanan sendiri adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dyah Murtiningsih mengklaim peristiwa penembakan pelaku pembalakan liar di Jember yang dilakukan polisi khusus hutan sudah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

"Saat itu, ada operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar. Kemudian petugas memberikan peringatan, tetapi pelaku memberikan perlawanan, sehingga terjadilah peristiwa penembakan itu dan pelaku meninggal dunia. Petugas saat itu juga sudah memberikan tembakan peringatan," katanya, Sidoarjo, Selasa (8/10) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, kegiatan pembalakan liar di wilayah konservasi Meru Betiri itu dinilai sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 2001.

"Dari saat itu, sampai sekarang kerusakan hutan yang terjadi akibat pembalakan liar sekitar 2.700 hektare," katanya.

Dyah menerangkan usai peristiwa penembakan itu, polisi khusus hutan kemudian diamankan petugas kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia pun menegaskan pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada polisi khusus hutan yang saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polda Jatim.

Terkait pemeriksaan di Polda Jatim, Barung menyatakan tak dilakukan penahanan terhadap polhut berinisial DS tersebut.

Saat ini, kata dia, Polda Jatim telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut dan berdasarkan keterangan saksi, DS melakukan penembakan karena rekannya akan dibacok terduga pelaku pembalakan hutan.

(frd, antara/kid)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER