Polda Metro Bongkar Kasino Tersembunyi di Apartemen
Selasa, 8 Oktober 2019 | 16:41 WIBJakarta, Beritasatu.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar tempat permainan judi dengan nama RBS 29 yang beromset Rp 700 juta perhari. Kasino tersembunyi tersebut berada di Tower A Apartemen Robinson, Jalan Jembatan 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pada penggerebekan yang dilakukan polisi, 133 orang terjaring, 91 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik judi di Lantai 29-30, Apartemen Robinson. Tim Jatanras kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penggerebekan, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (6/10/2019) kemarin.
"Anggota naik ke lantai 29, melakukan penggeledahan dan penangkapan pada saat mereka sedang main atau melakukan kegiatan permainan judi," ujar Argo, di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Dikatakan Argo, sebanyak 133 orang diamankan dalam penggerebekan itu, terdiri dari pemain judi, pengelola, karyawan seperti kasir, pelayan, hingga penanggungjawab setiap permainan.
"Kami amankan ada 133 orang, kemudian kita lakukan pemilahan sehingga ada 91 orang yang kita jadikan tersangka, sedangkan 42 lainnya jadi saksi," ungkap Argo.
Argo menyampaikan, arena judi itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek. Kelompok RBS 29 ini, membuka permainan judi rolet, qiu-qiu, baccarat, dan koprok.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, ini sudah berlangsung selama tiga hari. Ini sudah disiapkan selama dua bulan, namun baru beroperasi tiga hari. Mulai Jumat, Sabtu dan Minggu-nya kami tangkap. Setiap harinya, informasi tersangka, keuntungan ada Rp 700 juta," kata Argo.
Menurut Argo, polisi menyita barang bukti uang Rp 200 juta lebih, dadu, bola judi rolet, kartu domino, mesin pengitung uang, kalkulator, mesin EDC, dan lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Sementara, masih ada DPO tujuh orang berperan sebagai penanggungjawab dan penyandang dana. Inisialnya, YS, ST, ET, AY, HM, RM, dan HS.
Sementara itu, satu orang diduga pemain judi, meninggal dunia karena diduga panik pada saat penggerebekan dan melompat dari Lantai 29. "Ya memang ada satu orang yang mungkin ketakutan, ada yang lari di pintu belakang kemudian loncat dan jatuh ke bawah. Kita temukan sudah meninggal dunia," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, belasan meja judi yang didominasi warna hijau, tertata rapi di lantai 29 Apartamen Robinson. Pada lantai 30, juga terdapat beberapa meja, namun tempat ini disediakan untuk tamu khusus.
"Jadi ada kode-kode khusus yang boleh masuk ke sini. Pemainnya bukan penghuni apartemen ini, tapi dari luar. Tidak ada WNA (warga negara asing) yang kami temukan di sini," tandas Argo.
Wawan (47), selaku petugas teknis Apartemen Robinson, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan perjudian di Lantai 29. Sebab, arena judi itu memang tertutup, sehingga tidak ada yang bisa melihat.
"Memang nggak tahu, ini kan (pintu depan di lantai 29) terkunci. Biasanya ketutup terus. Memang banyak yang naik ke sini, tiga hari belakangan ini," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
2
Seusai Keputusan MK, Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Bersatu Membangun Negara
4
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata