Jokowi Kirim Surpres KPK, Masyarakat Sipil Galang Kekuatan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 08:33 WIB
Hingga lepas tengah malam, pada Kamis (12/9) dini hari gedung KPK ramai oleh kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi UU KPK.
Mahasiswa gelar aksi di depan gedung KPK tolak revisi UU KPK, Jakarta, Kamis (12/9) dini hari. (CNNIndonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengirim Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke DPR membuat geram sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Mereka yang selama ini menilai revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia pun 'berang'. Walhasil sebagai bentuk dukungan sejumlah unsur masyarakat sipil terlihat mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9) dini hari.

Kedatangan mereka adalah memberikan dukungan kepada KPK setelah Jokowi mengirim Surpres revisi UU KPK tersebut ke DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elemen masyarakat itu terdiri dari BEM Universitas Indonesia; BEM Universitas Trisakti; BEM Universitas Indraprasta PGRI; dan BEM UIN Jakarta. Kemudian Pegiat Antikorupsi dari Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi; Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta; Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari; serta Pegiat Antikorupsi Saor Siagian.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebagian perwakilan kelompok sipil itu terlibat audiensi dengan unsur KPK. Dalam audiensi yang dilakukan, kata Febri, dibahas poin-poin krusial yang berpotensi melemahkan kinerja KPK.

ADVERTISEMENT

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan terdapat cacat formil dalam revisi UU KPK. Menurut dia, revisi tersebut bertentangan dengan Pasal 45 Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Seharusnya sebuah UU dapat dibahas setelah masuk program Prolegnas. Sementara RUU KPK yang bergulir sebagai inisiatif DPR ini tidak masuk prolegnas tahunan," ujar Feri.

Selain itu, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta menuturkan ada poin-poin krusial dalam draf revisi UU KPK yakni terkait penyadapan dan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Dia memandang SP3 yang dimuat dalam revisi UU KPK seharusnya menyasar aparat penegak hukum lain.

"Semestinya kewenangan SP3 di institusi penegak hukum lain yang dicabut agar penegak hukum lebih hati-hati saat proses penyelidikan," ucap Gandjar.

Sementara audiensi berlangsung, sebagian dari kelompok sipil yang tak ikut dalam perundingan itu melakukan aksi simpatik di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka membakar lilin-lilin yang membentuk tulisan SOS atau Save Our Soul di depan Gedung Dwiwarna KPK.

Nyala lilin itu mengisyaratkan bahwa ada tanda bahaya karena Indonesia semakin dirundung darurat korupsi dengan calon pimpinan KPK bermasalah, revisi UU KPK, hingga revisi UU KUHP.

"Sebanyak 75 mahasiswa berencana bermalam di depan Gedung KPK sebagai simbol menjaga KPK dari pelemahan dan pihak-pihak yang ingin mengganggu kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Kisah Kelompok Sipil Geruduk KPK Usai Dengar Surpres DikirimSejumlah unsur masyarakat menyambangi Gedung KPK Rabu malam hingga Kamis (12/9) dini hari. Mereka terlibat audiensi terkait revisi UU KPK yang telah direspon Presiden Jokowi ke DPR. (Dok. KPK)

Terpisah, di lokasi yang sama, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengatakan, "Kami melihat adanya permasalahan revisi UU KPK. Dan adanya revisi UU KPK, kami hadir untuk bisa bermalam dan menandakan tanda bahaya karena Indonesia sedang dalam bahaya karena revisi UU KPK."

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, aksi para mahasiswa itu sendiri telah berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 WIB. Saat melakukan aksi, mereka menyampaikan tuntutan mengenai proses seleksi calon pimpinan KPK dan revisi Undang-undang KPK.

Manik menuturkan bahwa aksi akan berlanjut beberapa hari ke depan hingga permasalahan capim dan RUU KPK tuntas.

"Malam ini kami bermalam. Aksi ini sampai tuntutan kami terwujud," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengirim surpres RUU KPK ke DPR. Hal itu pun dikonfirmasi Mensesneg Pratikno saat ditemui di Kemensesneg kemarin, dia mengatakan, "Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR [Rabu] pagi tadi."

Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.

"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ujarnya.

"Jadi, ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," sambung Pratikno.

Di lain pihak, saat ditemui pada Rabu siang, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku belum tahu Supres revisi UU KPK telah dikirim Jokowi.

Politikus Golkar itu mengatakan kala itu yang baru ia ketahui telah dikirim Jokowi adalah Supres pembahasan Revisi Undang-undang MD3 dan Supres terkait Revisi Undang-undang Nomor 12 Tentang P3 atau tentang Cara Perubahan Pembuatan Undang-undang.

Supres UU MD3 dan Supres UU P3, kata Bambang, telah diterima DPR pada Selasa (10/9).


[Gambas:Video CNN] (ryn, tst/kid)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER