Menaker Berdalih Impor Buruh Asing Dibuka Demi Investasi

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 06:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut aturan perluasan jabatan TKA demi investasi dan sinkronisasi dengan payung hukum yang ada.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim penerbitan aturan perluasan jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan demi mengundang investasi asing masuk ke dalam negeri. Selain itu, aturan anyar tersebut untuk sinkronisasi dengan payung hukum yang ada, mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri ketenagakerjaan, dan keputusan menteri ketenagakerjaan.

Aturan perluasan jabatan TKA itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA.

"Tapi, apakah kemudian dengan kepmenaker itu (jumlah) TKA jadi lebih banyak? Tidak juga, lihat saja datanya, masih di kisaran 100 ribu pekerja," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengundang investasi dan sinkronisasi aturan, penerbitan payung hukum terbaru dilakukan dalam rangka penyederhanaan syarat, proses izin kerja bagi TKA, hingga biaya yang perlu dikeluarkan.

Hanif mencontohkan TKA nantinya tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis untuk bisa bekerja di perusahaan di sektor tertentu.

ADVERTISEMENT

Sebagai pengganti rekomendasi, Kemenaker akan memberi izin kerja sesuai dengan daftar jabatan yang sudah ada di lampiran kepmenaker.

"Misalnya Kementerian ESDM bilang (jabatan yang bisa diisi) A, B, C, D, E. Lalu ada yang mengajukan H, kami bilang tidak ada, tidak bisa karena tidak ada di list (daftar). Ini lebih simple (sederhana) kan," jelasnya.

Kendati begitu, Hanif memastikan aturan ini tak serta merta membuat jumlah TKA bakal meningkat pesat dan tidak terkontrol. Sebab, keterisian suatu jabatan oleh TKA tetap disesuaikan dengan kebutuhan.

Misalnya, pemerintah akan memberi izin kerja bagi kepala sekolah asing bila sekolah internasional yang membutuhkan. Namun, bila yang membutuhkan sekolah nasional, maka jabatan kepala sekolah tetap diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, pengawasan juga tetap dilakukan, misalnya dengan menggelar sidak terjadwal, hasil laporan dari masyarakat, hingga melalui kantor-kantor imigrasi. "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, masalah TKA masih amat terkendali," terang dia.

Lebih lanjut, sinkronisasi dan penyederhanaan ini dilakukan pemerintah guna menarik minat investasi. Sebab, persoalan izin kerja TKA ternyata kerap dipertimbangkan oleh para investor.

"Kalau segala sesuatu lebih pasti, maka akan men-drive investasi yang nantinya berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Lagipula, lihat saja angkanya, dari dulu sampai sekarang, angka TKA 'gitu-gitu' saja," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER