"PKL yang baik itu, yang bisa berkolaborasi dengan pejalan kaki. Coba kamu jalan kaki dari mulai Thamrin ke Sudirman, gede-gede kan. Sepanjang itu nggak ada PKL, nggak ada makanan. Asin kan?" ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/9/2019).
Pejalan kaki disebut bisa membeli makanan atau minuman ketika beristirahat di trotoar. Hal itu, kata Hari, memberi rasa nyaman kepada pedestrian.
Pemprov akan menerapkan beberapa peraturan bagi PKL yang nantinya berdagang di trotoar. Peraturan itu akan dibahas oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (KUMKMP).
"Nah itu nanti mungkin bisa juga pembatasan waktu atau mungkin jenis makanan, kemudian desain tempat makannya, itu macam-macam. Jadi memang ya ke depan kita mau tata Jakarta, wajah baru Jakarta, memang harus berubah," kata Hari.
Hari menjamin ukuran trotoar yang bisa ditempati PKL adalah trotoar yang lebar. Trotoar ukuran kurang dari 1,5 m hanya khusus untuk pejalan kaki.
"Itu kan sedang kita kaji dulu kalau kita bicara trotoar itu kan 1,5 m kalau kita bicara UU 22 (tahun 2009) ataupun UU 38 (tahun 2004) itu bahwasanya itu trotoar itu hak pejalan kaki, sudah nggak diganggu gugat apalagi putusan MA memenangkan itu," kata Hari.
Hari menyebut Jakarta sedang merevitalisasi trotoar lebar. Ada kemungkinan lokasi tersebut akan ditempatkan PKL.
"Namun, ini kan keinginan kita kan kita sekarang pedestrian kita lebar-lebarkan nih. Sampai ada yang 5, 6, bahkan 8 meter. Itu tentunya kita akan mengakomodir dalam arti kata harus dalam bentuk kajian yang boleh itu di mana sih. Kedua modelnya, model PKL-nya kayak apa begitu," kata Hari. (aik/gbr)