Sebanyak 55 narapidana bandar narkoba di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto/ist- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memindahkan 55 bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, Selasa . Pemindahan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 narapidana bandar narkoba dan 3 orang narapidana kasus pembunuhan dengan katagori. Ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan ” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam pernyataan tertulis, Selasa .Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan kendaraan tempur Brimob barracuda.
Pekan lalu, sebanyak 41 narapidana bandar dan pengedar narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan dilakukan dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan kelebihan kapasitas di Lapas. Pihak Lapas Semarang menjelaskan, penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan. Padahal, kapasitas optimalnya hanya 663 orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »