REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur mulai menyidangkan sidang perkara pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan lima terdakwa, Kamis (21/10). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga Adapun kelima terdakwa, yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud. Sidang dengan empat perkara terpisah. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan. Dan para terdakwa menjawab tidak keberatan.
sikatttttt
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »